BANDARLAMPUNG (PeNa)-Beredarnya screenshoot pesan whats app yang diduga berasal dari nomor kontak Bos Sugar Grup Company (SGC) Lee Purwanti yang memuat tentang rekomendasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Arinal Djunaidi akhirnya menjawab opini publik jika pencalonan mantan Sekdaprov itu sarat kepentingan kapitalis.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung Chaekes Alizie berpendapat jika memang SGC sebagai sponsor tunggal dalam sosialisasi Arinal maka perlu dipertanyakan sumber dana yang digunakan dalam kepentingan pencalonan Arinal.
Pasalnya sejak digulirkan sosialisasi itu, jumlah dana yang telah digelontorkan sangat fantastis, oleh sebab itu petugas pajak harus jeli mensikapi persoalan itu, karena menurutnya sudah bukan rahasi jika perusahaan Gula itu pernah tersandung kasus pengemplangan pajak yang nilainya triliunan.
“ Ini yang harus diawasi, tahun 2011 lalu Komisi II DPR-RI bahkan pernah mengadakan hearing guna membahas dugaan manipulasi dan penggelapan pajak oleh SGC, karena perusahaan gula itu diduga memalsukan lahan tebu mereka,” ungkapnya, Rabu (4/10).
Dia menegaskna, sumber dana ya ng dikeluarkan oleh SGC dengan nilai miliaran rupiah itu yang harus diwaspadai.
“Dari mana sumber pengeluaran biaya politik oleh pengusaha atau perusahaan yg demikian besar jumlahnya. Apakah bersumber dari dana yg sudah final pajaknya, atau jutru dari penggelembungan biaya produksi dan usaha, yg berpotensi manipulasi pajak perusahaan.
“Kalau memang dana kampanye itu sumbernya dari pajak final, kan bisa di croscek dari deviden pemilik saham. Apakah profil pembayaran pajak deviden dan laporan pajak pribadi pengusaha tersebut sesuai dengan perkiraan biaya politik yg dikeluarkannya. Atau sebaliknya, sumber pembiayaan politik itu dari penggelembungan dan manipulasi dengan memasukkan biaya politik kedalam biaya produksi dan usaha dari perusahaan mereka,”katanya.
Jika memang hal itu yang dilakukan,lanjut Charles,maka hal itu termasuk katagori manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk mengurangi pajak.
“Jika kedua hal tersebut dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan yg dimilikinya, maka ini adalah yg dinamakan kejahatan korupsi korporasi dan pelanggaran pidana, baik itu ditinjau dari UU Pilkada, UU Perpajakan dan UU Tindak Pidana Korupsi. Logikanya tdk mungkin seorang pengusaha akan membiayai kegiatan politik sedemikian besar dari kantong pribadinya. Dan hampir bisa dipastikan ada manipulasi dalam laporan keuangan dengan mengurangi pajak yg dibayarkan ke negara,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan adanya dukungan perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara Sugar Grup Company (SGC) untuk calon Gubernur Arinal Djunaidi akhirnya terbukti dengan beredarnya screeshoot dalam grup WhatApss tim pemenangan Arinal tentang Surat Keputusan (SK) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai penentapan mantan Sekdaprov itu sebagai Cagub pada Pilgub 2018 mendatang.
Akademisi Universitas Lampung Dr (cand) Yusdianto Alam menjelaskan, calon kepala daerah yang dibackingi koorporasi dapat merusak demokrasi karena calon tersebut dibiayai oleh koorporasi maka segala sikap, arah dan kebijakan yang diambil setelah terpilih akan berpihak pada kepentingan koorporasi.
“Calon yang dibackingi korporasi itu merusak demokrasi, karena jelas pemimpin itu bukan terlahir dari kemauan rakyat tapi kemauan perusahaan sehingga ia menjadi wakil perusahaan. Ini akan berdampak pada kebijakan yang akan diambil dan tentu berpihak kepada perusahaan dan menjaga kepentingan perusahaan,” ujar Kandidat Doktor itu.
Terkait sebagai penjaga kepentingan perusahaan, ia menyebutnya dengan istilah yang kerap dipakai untuk hewan penjaga. “sebagai penjaga perusahaan ya gak jauh-jauh seperti anjing herder” ucapnya.
Disisi lain, terkait postingan surat yang identic dengan SK Rekomendasi Calon Gubernur yang diusung Partai Kebangkitan Bangsak (PKB), tertulis nama Ir Arinal Djunaidi.
Dikonfirmasi Politisi PKB Noverisman Subing mengaku belum tahu surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, terkait SK merupakan kewenangan DPP dan sampai saat ini DPW belum mengetahui apalagi dipanggil ke DPP terkait SK Cagub yang diusung PKB.
“saya belum tahu SK nya jadi belum tahu siapa yang direkomendasikan DPP, yang jelas ini kan kewenangan DPP sehingga siapapun orang yang diusung DPP itu harus kita amankan selaku kader partai,” papar dia.






