Ini Kata Sekda soal Dana PT. SMI Tertunda

BANDARLAMPUNG – Terkait Dana pinjaman Pemprov Lampung melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hingga saat belum juga dicairkan. Akhirnya terjawab sudah alasannya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa dana tersebut tertunda karena mepetnya waktu.

“Sehingga kita maksimalkan dengan postur APBD yang ada,” ungkap Fahrizal Darminto usai rapat Banggar DPRD Lampung, Rabu (12/10/2022) kemarin sore.

Diketahui rapat Banggar DPRD Lampung bersama Pemprov kemarin sore terus berlanjut diskor sementara karena waktu Magrib, kemudian setelah itu dilanjutkan hingga malam.

Rencananya dengan dana pinjaman dari PT SMI, awalnya Pemprov Lampung berencana memperbaiki 14 ruas jalan di Lampung dengan panjang mencapai 280 kilometer yang tersebar di beberapa daerah.

“Kita sudah ajukan, tapi sampai dengan hari terakhir ternyata ada UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan belum ada PP turunannya yang menjadi rujukan oleh Kemendagri sehingga tertunda, jadi saya tegaskan lagi ya, bukan ditolak, tapi tertunda,” tegasnya.

Fahrizal menjelaskan jika Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) sebetulnya telah berkirim surat kepada Pemprov Lampung bahwa rencana pembangunan infrastruktur sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

“Kontennya sudah benar, tetapi syarat kita untuk meminjam pinjaman itu ada prosedur dan rekomendasi dari Kemendagri yang sampai saat terakhir belum keluar karena  belum ada rujukan yang bisa di pegang berupa PP turunan dari UU tersebut,” terangnya.

Sehingga pihaknya akan memaksimalkan potensi pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan yang sebelumnya telah diagendakan.

“Kita tetap memaksimalkan potensi pendapatan yang kita miliki. Tinggal rencana penanganan jalan kita sesuaikan dengan kemampuan APBD kita yang ada. Di APBD 2023 kita cicil, kita sesuaikan yang penting ruas-ruas strategis itu tertangani,” terangnya.

Dan menurutnya, pihak DPRD Lampung juga sudah tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Jadi hasil kita bersama DPRD sepakat itu tidak lagi dibahas,” ungkap Fahrizal.

Sementara itu, 14 ruas jalan yang sudah dilakukan tender dan telah ada pemenang tidak ada masalah sejauh ini.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riadi menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan pemenang. Kami sudah melakukan antisipasi jika dana tidak tersedia.

“Perusahaan mendatangani perjanjian tidak menuntut. Artinya tidak masalah, ” ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Diketahui ada 14 perusahaan yang telah memenangkan tender ruas jalan melalui dana PT. SMI yakni :

Tender ruas Talang Padang – Ngarip Tanggamus dengan nilai pagu Rp56 miliar dimenangkan oleh PT. Lambok Ulina asal Jakarta Timur.

Jalan ruas Ngarip – Ulusemong Tanggamus dengan nilai pagu Rp60 miliar dimenangkan oleh PT. Wiratama Karya Nugraha asal Sulawesi Selatan.

Jalan ruas Ulusemong – Simpang Trimulyo Tanggamus dengan nilai pagu Rp8 miliar yang dimenangkan oleh CV. Aprilyo Constructions asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Simpang Trimulyo – Bungin – Simpang Tugu Sari Lampung Barat dengan nilai pagu Rp12,3 miliar yang dimenangkan oleh CV. Montana Cerdas Karya Abadi asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Kota Bumi – Ketapang Lampung Utara dengan nilai pagu Rp49,9 miliar yang dimenangkan oleh PT. Cempaka Mas Abadi asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Negara Ratu – Simpang Sopo Nyono Lampung Utara dengan nilai pagu Rp42,5 miliar yang dimenangkan oleh PT. Ris Putra Delta asal Jawa Timur.

Jalan ruas Bujung Tenuk – Penumangan Tulang Bawang dengan nilai pagu Rp41,9 miliar yang dimenangkan oleh PT. Mulia Putra Pertama asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Penumangan – Tegal Mukti Tulangbawang Barat dengan nilai pagu Rp56 miliar yang dimenangkan oleh PT. Mayang Sari Prima asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Kota Gajah – Simpang Randu Lampung Tengah dengan nilai pagu Rp59,5 miliar yang dimenangkan oleh PT. Suci Karya Badi Nusa asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Simpang Randu – Seputih Surabaya Lampung Tengah dengan nilai pagu Rp54,3 miliar yang dimenangkan oleh PT. Tri Citra Perdana asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Seputih Surabaya – Sadewa Lampung Tengah dengan nilai pagu Rp26 miliar yang dimenangkan oleh PT. F. Syukri Balak asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Serupa Indah – Tajab Way Kanan dengan nilai pagu Rp28,9 miliar yang dimenangkan oleh PT. Tirtha Wandhira Utama asal Bandar Lampung namun masih dalam proses masa sanggah hingga 13 Juli.

Jalan ruas Ketapang – Negara Ratu Lampung Utara dengan nilai pagu Rp38,9 miliar yang dimenangkan oleh PT. Karang Baru Pratama asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Simpang Soponyono – Serupa Indah Way Kanan dengan nilai pagu Rp34,8 miliar yang dimenam oleh CV. Spektrum Konsultan yang beralamat di Bandar Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.