PESISIR BARAT – (PeNa), Seorang narapidana kasus pencurian bernama Fauzan melarikan diri dari Rutan Kelas II B Krui, Pesisir Barat, pada hari Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 06.20 WIB,
Fauzan yang menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan, semestinya baru akan bebas pada 22 Januari 2026 mendatang.
Atas peristiwa ini, Tim dari Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di rutan tersebut pada pukul 10.00 WIB.
Langkah pengecekan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kaburnya narapidana ini.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah cepat untuk mengidentifikasi rute pelarian narapidana dan memperketat pengawasan di titik-titik yang diduga menjadi jalur pelarian.
“Kami bersama pihak rutan sudah berkoordinasi dan mengerahkan personel untuk menyisir daerah sekitar rutan dan beberapa lokasi lain yang kemungkinan menjadi tempat persembunyian Fauzan. Proses pengejaran sedang dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur,” ujar AKBP Alsyahendra.
Lebih lanjut, AKBP Alsyahendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga narapidana tersebut berhasil ditangkap kembali.
“Kami juga menghimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Fauzan untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, Polres Pesisir Barat terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana Fauzan.