BANDARLAMPUNG-(PeNa), Di Lampung, jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) selama Operasi Patuh Krakatau 2019 meningkat , dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Lampung, AKBP. Anang Tri didampingi Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Lampung, AKBP Alim mengatakan bahwa meningkatnya pelanggaran lalulintas tersebut disebabkan beberapa faktor.
“Mudahnya memiliki sepeda motor, orang tua terkadang salah mengartikan kasih sayang lalu membelikan motor anaknya yang masih dibawah umur untuk berkendara, itu salah satu sebabnya,” kata Anang Tri, saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (12/09/2019).
Berdasarkan data analisa dan evaluasi akhir, pelanggaran yang terdata ada tujuh prioritas yakni, pelanggaran berkendara dibawah umur, pada 2019 sebanyak 367 dibandingkan dengan 2018 sebanyak 591 atau jumlahnya turun sebanyak 515 persen.
Untuk pelanggaran berkendara melawan arus pada 2019 sebanyak 622 dibandingkan dengan 2018 sebanyak 403 atau jumlahnya naik 54 persen. Pelanggaran menggunakan Hand Phone saat berkendara pada 2019 sebanyak 116 dibandingkan dengan 2018 sebanyak 32 atau jumlahnya naik sebanyak 263 persen.
Pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI, pada 2019 sebanyak 10.684 dibandingkan dengan 2018 sebanyak 4.911 atau jumlahnya naik sebanyak 118 persen. Pelanggaran Safety Belt, pada 2019 sebanyak 3.659 dibandingkan dengan 2018 sebanyak 1.925 atau jumlahnya naik sebanyak 90 persen.
Pelanggaran batas kecepatan, pada 2019 nihil dibanding dengan 2018 sebanyak 1 atau naik sebnyak 100 persen dan Pelanggaran pengendara berpengaruh alkohol, pada 2019 sebanyak 5 dibandingkan dengan 2018 sebanyak nihil atau jumlahnya naik sebanyak 100 persen.
Sedangkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019, jumlah Lakalantas sebanyak 29 kasus, dibandingkan dengan Operasi Patuh Krakatau 2018 bejumlah 22 kasus, atau jumlahnya naik sebanyak 32 persen.
Rincinya, Polresta Bandarlampung sebanyak 9 kasus, Polres Lampung Selatan sebanyak 8 kasus, Polres Tulangbwang sebanyak 4 kasus, Polres Lampung Tengah sebanyak 2 kasus, Polres Lampung Barat sebanyak 2 kasus, Polres Tanggamus sebanyak 2 kasus, Polres Lampung Utara sebanyak 1 kasus, dan Polres Way Kanan sebanyak 1 kasus.
Akibat Lakalantas, jumlah korban yang meninggal dunia pada 2019 sebanyak 16 orang, dibandingkan dengan 2018 sebanyak 8 orang, atau jumlahnya naik sebanyak 100 persen, untuk korban Luka berat pada 2019 sebanyak 9 orang, dibandikan dengan 2018 sebanyak 24 orang atau jumlahnya turun sebanyak 63 persen, dan korban luka ringan pada 2019 sebanyak 28 orang dibandingkn dengan 2018 sebanyak 12 orang atau naik sebanyak 133 persen.
Dari kejadian Lakalantas tersebut kerugian material pada 2019 jumlahnya sekitar Rp 214.000.000, dibandingkan pada 2018, jumlah kerugian material sekitar Rp 107.700.000, atau jumlahnya naik sebanyak 99 persen.
Oleh: obin






