Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyerahkan 18 sertifikat tanah kepada warga tidak mampu. Penyerahan dilaksanakan di ruang Walikota Bandar Lampung pada Kamis, 1 Februari 2024.
Sertifikat tersebut diserahkan Eva secara gratis kepada warganya yang terdaftar dalam program Kementerian ATR/BPN yakni proyek operasi nasional agraria (prona). Program itu mendukung legalisasi proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat.
Sertifikat yang dibagikan Eva tersebasr di beberawa wilayah, seperti 13 dari Kecamatan Rajabasa, 1 Kecamatan Teluk Betung Utara, 1 Kecamatan Way Halim, 1 Kecamatan Tanjung Senang, 1 Tanjung Karang Barat, dan 1 Langkapura. (*)






