
JAKARTA-(PeNa), Dewan Perwakilan Daerah-Republik Indonesia (DPD-RI) tangani penyelesaian konflik lahan Way Dadi, Pidada Panjang dan daerah pinggiran rel kereta api di Bandarlampung. Langkahnya dengan melakukan rapat bersama pihak terkait pada Rabu (31/1) dikantornya.
Anggota DPD-RI daerah pemilihan Lampung, Andi Surya membenarkan hal tersebut. “Kemaren sore, bertempat di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memanggil PT KAI, PELINDO, Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, Kapolri, Mendagri, Menkeu, Ombudsman, dan Komnas HAM serta perwakilan masyarakat Way Dadi, Panjang Pidada, dan perwakilam masyarakat pinggir rel KA dengan melakukan rapat marathon untuk memecahkan masalah tiga hal yaitu, terkait HPL Way Dadi, HPL Panjang Pidada, dan tanah groonkart yg diklaim PT KAI. Rapat dipimpin oleh Ketua DPD RI, Gaffar Usman,” kata dia yang juga ikut rapat, Kamis (1/2).
Menurut Andi Surya, rapat tersebut berlangsung cukup alot dan saling mempertahankan argumen masing-masing. “Rapat berlangsung alot karena ini menyangkut hak-hak atas lahan yang bersengketa dengan rakyat. Namun DPD RI sudah ada jalan keluarnya dan disepakati oleh seluruh peserta rapat dengar pendapat ini,” ujar dia.
Diterangkan, bahwa pada tahapan penyelesaian konflik lahan dilakukan pemetaan dengan membuat analisa dan evaluasi (anev) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional.”Pertama, menyangkut lahan Way Dadi dan Lahan Panjang Pidada segera dibentuk tim analisis yang dipimpin oleh pihak Kementerian ATN/BPN dan diawasi DPD RI, tugasnya adalah untuk menelaah asal muasal munculnya HPL tersebut, jika memang ditemukan masalah kekeliruan administratif maka HPL akan segera dicabut. Tim ini akan diberi waktu selama 45 hari terhitung tanggal rapat ini,” papar dia.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa Pemkot Bandarlampung juga diminta membentuk tim verifikasi bersama pihak terkait. “Kedua, untuk tanah GroonKaart yang di klim PT KAAI, BAP DPD RI meminta kepada Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk Tim Verifikasi bersama-sama BPN Kota dan forum Masyarakat Bersatu Bandarlampung berkoordinasi dengan pihak PT KAI yang diawasi dan dimonitor oleh BAP DPD RI. Tugas tim ini adalah melakukan pendataan guna verifikasi untuk mempersiapkan data data dalam rangka sertifikasi tanah groonkaart ini,” tambahnya.
Diketahui, pihak Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Dirjen Sengketa Pertanahan, Marbun, menyatakan dalam uraiannya: “Bahwa memang GroonKaart itu dibuat oleh Belanda saat itu dalam rangka pembangunan rel KA, kalau sekarang namanya Gambar Situasi, dan groonkaart ini bukan alas hak,” ujar dia.
Dan mewakili Kapolri Jendral Tito Karnavian, Kabareskrim Komjend Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa institusinya akan bersikap netral. “Polri bertindak netral untuk mengamankan masalah pertanahan termasuk di Lampung. Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak bertindak anarkhis terkait ini. Saya juga akan berkoordinasi dengan Polda dan Polres di Lampung untuk keamanan dan ketertiban sesuai protap Polri,” tegas dia.
Menutup pembicaraan, Ketua BAP DPD-RI, Gaffar Uman mengatakan bahwa sudah selayaknya masyarakat mendapatkan hak-haknya. “Sudah selayaknya masyarakat mendapatkan hak hak mereka karena sudah puluhan tahun mendiami tanah tanah ini, baik HPL dan groonkaart bermasalah sesuai program pertanahan Jokowi yaitu Prona. Maka diharapkan seluruh elemen pertanahan khususnya di Lampung dapat memberikan jalan kemudahan kepada rakyat untuk mendapatkan sertifikat tanah,” tukas dia. PeNa-spt






